Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia (HaKI)
[1]. Tentang Kekayaan Intelektual di Indonesia
Indonesia kini tergabung dalam World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) serta kesepakatan mengenai ide ASEAN Free Trade Area (AFTA). Dari hal tersebut, kita bisa melihat bahwa pemerintahan Indonesia telah menunjukan keseriusannya dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas dan terbuka. Semakin derasnya arus perdagangan bebas, semakin tinggi kualitas produk yang harus dihasilkan dan tentunya memacu perkembangan teknologi yang mendukung kebutuhan tersebut untuk lebih baik lagi. Berdasarkan hal tersebut, peranan hak kekayaan intelektual, yang terbukti dari cukup tingginya angka permohonan hak cipta, paten dan merek, sangat diperlukan. Selain dari sisi industri, hak kekayaan intelektual ini pun diperlukan dalam berbagai bidang seperti seni terapan (seni bangun atau desain arsitektur, wayang, pakaian adat, perabot rumah tangga,batik, dan lain-lain), bioteknologi (makanan,minuman,pemanfaatan mikroorganisme,dan lain-lain), indikasi geografis, electronic commerce (teknologi digital) dan lain sebagainya. Industri memiliki hak-hak seperti hak paten, paten sederhana, merek dagang, merek jasa dan rahasia dagang. Adapun hak cipta beserta hak-hak yang terkait dengan hak cipta seperti gambar, film, puisi, novel, forografi, ukiran, software komputer, database, Performers, Broadcasting Organization dan Producers of Phonograms. Mengenai bidang seni terapan, ada dualisme pengaturan, yang pertama diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan yang kedua diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Suatu karya seni yang masih berupa blue print dapat dilindungi dengan hak cipta. Untuk mendapatkan hak cipta tersebut, perlu melalui pendekatan deklaratif yang artinya sejak diumumkan oleh si pencipta sudah mendapatkan perlindungan hak cipta. Kemudian, apabila bentuk tiga dimensi dari desain tersebut mempunyai nilai estetika serta diproduksi masal, maka desain tersebut mendapat perlindungan oleh hak atas desain industri. Hak desain industri ini biasanya diberikan kepada produk-produk atau hasil karya yang diproduksi secara masal. 1.1. Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi-konvensi Internasional Peraturan perundang-undangan yang dimiliki Indonesia di bidang hak kekakayaan intelektual dapat kita katakana cukup memadai dan tikda bertentangan dengan apa yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Selain peraturan perundang-undangan, ada pula 5 konvensi yang telah diratifikasi Indonesia, yakni sebagai berikut.
Kemudian, adapun perundang-undangan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia sebagai berikut.
|
1.2. Administrasi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pada saat ini, kita mempunyai Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang bertugas menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industri serta desain tata letak sirkuit terpadu. Direktorat ini dibentuk pada tahun 1998. Sejak bulan Januari 2000, kita dapat mengajukan permohonan Hak Kekayaan Intelektual di kantor-kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, kantor-kantor tersebut akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual untuk diproses lebih lanjut. 1.3. Ketentuan yang Berkaitan dengan Hak Kekayaan intelektual Adapun beberapa ketentuan lainnya yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektuan di Indonesia sebagai berikut.
1.4. Berbagai Peran dan Tantangan Sistem Hak Kekayaan Intelektual di Masa Mendatang Adapun beberapa peran dan tantangan Hak Kekayaan Intelektuan di Indonesia sebagai berikut.
1.5. Hak Kekayaan Intelektual dalam Konteks Pengembangan Perekonomian dan Teknologi Adapun beberapa hal tentang pengembangan perekonomian dan teknologi yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektuan di Indonesia sebagai berikut.
1.6. Kegunaan Hak Kekayaan Intelektual / HaKI Adapun kegunaan HaKI sebagai berikut.
|